DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak keberadaan badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang perihal kekhususan aceh.

kami tetap menolak keberadaan bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tak pas dengan uu nomor 11 tahun 2006 perihal pemerintahan aceh atau uupa, papar wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri dalam banda aceh, selasa.

sebelumnya, kata dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik itu adalah rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh dan pernah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait keberadaan bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh serta pemerintah aceh tak hendak memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga tersebut.

eksekutif dan legislatif telah sepakat tak hendak memberi dukungan juga memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menungkapkan pihaknya akan memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh supaya meminta komitmennya agar tidak bekerja sama ataupun berkoordinasi melalui bawaslu aceh.

kami hendak panggil komisioner kip aceh periode 2013-2018 agar meminta komitmennya mengenai adanya bawaslu aceh dan dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh oleh bawaslu pusat. rekrutmen serta diselenggarakan dpr aceh karena mengacu terhadap uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini serta sudah pernah dibahas dalam komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan pada jakarta pilihan masa kemarin, kata dia, komisi ii dpr ri mengatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. terlalu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, sementara panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.

dalam pertemuan itu, tutur dia, para pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, serta komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan dan dilakukan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tidak melakukannya serta tetap melantik anggota dan mereka rekrut. jadi, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.

Informasi Lainnya: